Selamat Datang di Website Resmi Kejaksaan Negeri Cimahi
VISI
Penetapan Visi sebagai bagian dari perencanaan strategik merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan suatu organisasi / lembaga. Visi tidak hanya penting pada waktu mulai bekerja, tetapi juga kehidupan organisasi / lembaga itu selanjutnya.
Kejaksaan Negeri Cimahi sebagai penegak hukum dalam rangka penyelenggaraan fungsi serta pelaksana tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku menetapkan Visi sebagai berikut
“ PENEGAKAN HUKUM OBYEKTIF PROFESIONAL YANG BERINTEGRASI DAN AKUNTABEL DALAM MEWUJUDKAN SUPREMASI HUKUM”
Adapun Visi Kejaksaan Negeri Cimahi tersebut diatas adalah sebagai berikut :
- Kejaksaan Negeri Cimahi sebagai lembaga Penegak Hukum yang mandiri tidak berada dibawah dan terlepas dari pengaruh badan/lembaga yang lain.
- Kejaksaan Negeri Cimahi sebagai lembaga Independen dalam penegakan Hukum Pidana mempunyai cita-cita untuk mewujudkan tegaknya supremasi Hukum dan Penghormatan HAM di Kota Cimahi.
- Dalam melaksanakan tugas sebagai Penegak Hukum dalam proses Pidana Kejaksaan Negeri Cimahi memegang posisi sentral baik dalam proses Penyidikan, Penuntutan maupun Eksekusi.
MISI
Untuk mewujudkan Visi tersebut diatas Kejaksaan Negeri Cimahi harus mempunyai Misi, dimana Misi merupakan penjabaran dari cita-cita dan landasan kerja organisasi serta merupakan pondasi dri perencanaan strategik Kejaksaan RI tahun 2015-2019. Dengan pernyataan misi diharapkan seluruh ensitas Kejaksaan dan para pemangku kepentingan dapat mengenal dan mengetahui peran, program/sasaran kerja serta hasil yang akan diperoleh/dicapai oleh Kejaksaan Negeri Cimahi.
Adapun Misi yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Cimahi adalah sebagai berikut :
- Mewujudkan Kejaksaan Negeri Cimahi sebagai lembaga penegak hukum yang modern dan berstandar internasional.
- Melaksanakan Penegakan Hukum Pidana di wilayan Kejaksaan Negeri Cimahi secara obyektif dan profesional.
- Membangun aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Cimahi yang berintegritas dan akuntabel.
- Meningkatkan peran Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Melaksanakan pelayanan Hukum berkwalitas kepada masyarakat dan instansi.
Penjelasan MISI :
- Meningkatkan kualitas sumber daya Kejaksaan mengandung arti bahwa SDM Kejaksaan, sarana dan prasarana perlu ditingkatkan untuk mengimbangi tuntutan perubahan dan pembangunan lain.
- Meningkatkan independensi Lembaga Kejaksaan dalam Penegakan Hukum untuk mewujudkan supremasi Hukum dan HAM, mengandung arti bahwa Lembaga Kejaksaan harus bebas dari pengaruh Eksekutif dalam melaksanakan Penegakan Hukum.
- Memperkuat kedudukan dan kewenangan Kejaksaan dalam Penegakan Hukum mengandung arti bahwa kewenangan Kejaksaan sebagai posisi sentral harus dapat ditegakan dalam melaksanakan perannya sebagai Penuntut Umum.
- Meningkatkan peran Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mengandung arti bahwa Kejaksaan harus dapat mewujudkan peran sebagai Kantor Pengacara Negara.
- Meningkatkan peran Kejaksaan dalam bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum mengandung arti bahwa Kejaksaan harus melakukan upaya preventif dalam bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum melalui koordinasi dengan instansi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.