PENETAPAN TERSANGKA OLEH SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN NEGERI CIMAHI

Bahwa pada hari jumat tanggal 15 Oktober 2021, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor: PRINT-01/M.2.34/Fd.1/04/2021 tanggal 19 April 2021 yang telah ditambah dan diperbaharui sampai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor: PRINT-01b/M.2.34/Fd.1/10/2021 tanggal 15 Oktober 2021 Jo. Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor : TAP-01/M.2.34/Fd.1/10/2021 tanggal 15 Oktober 2021 atas nama Tersangka I AJ dan Tersangka II AK. Dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor : TAP-02/M.2.34/Fd.1/10/2021 tanggal 15 Oktober 2021 atas nama Tersangka YT tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan tanah untuk Makam Covid-19 di Lebaksaat, Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, Dana yang bersumber pada APBD-P tahun 2020 senilai Rp. 569.520.000,-.
Bahwa seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cimahi telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka YT (selaku penerima pembayaran ganti rugi/pihak yang diuntungkan), Teraangka AJ (selaku Penanggung Jawab Tim Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Tanah, pada saat itu menjabat Sekdis pada DPKP Kota Cimahi)
Dan tersangka AK (selaku Penanggung Jawab Tim Monitoring Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Tanah pada saat itu menjabat Kasubag Unpeg DPKP Kota Cimahi).

Bahwa para tersangka sudah dilakukan Pemeriksaan Kesehatan dari Tim Dokter dan sudah dilakukan Swab Antigen dan para tersangka dalam keadaan sehat dan juga hasil swab antigen non reaktif sehingga bebas dari Covid-19.
Para Tersangka dilakukan Penahanan di Rutan dan dititipkan di Rutan Kebon Waru selama 20 Hari ke depan, terhitung hari ini.

Bahwa Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Inspekorat Provinsi Jabar, kerugian Negara : Rp.569.520.000,- (lima ratus enam puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
.
.
Kejari Cimahi “JAWARA” ✊🏻
“Kejaksaan Berwibawa Bermasyarakat”

author
Tidak ada Respon

Tinggalkan pesan "PENETAPAN TERSANGKA OLEH SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN NEGERI CIMAHI"