Pada hari Jumat tanggal 03 Desember 2021, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi “Rosalina Sidabariba, SH., MH” memimpin kegiatan rapat antara Pimpinan dan Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Cimahi bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi “Rosalina Sidabariba, SH., MH” menghimbau para Aparatur Kejaksaan untuk tidak melakukan mobilitas dan meminta cuti pada yanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 19 Tahun 2021 tanggal 30 November 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah da/atau Cuti bagi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia selama periode Hari Raya Natal Tahun Baru 2022 dalam masa Pandemi Covid-19.
Apabila melanggar ketentuan tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kegiatan Rapat tersebut diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
.
.
.
Kejaksaan Negeri Cimahi “JAWARA” ✊🏻
Kejaksaan Berwibawa Bermasyarakat.