ACARA LAUNCHING KAMPUNG RESTORATIVE JUSTICE SECARA VIRTUAL

Pada hari Rabu (16/03/2022), Jaksa Agung RI, Burhanuddin meresmikan Rumah Restorative Justice guna penanganan perkara yang cepat, sederhana, biaya ringan, untuk mewujudkan kepastian hukum yang menguatkan keadilan sehingga terpulihkannya kedamaian dalam masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Rosalina Sidabariba, SH.,MH beserta jajaran Seksi Tindak Pidana Umum mengikuti kegiatan peresmian Rumah Restorative Justice tersebut secara virtual bertempat di Ruang Video Conference Kejaksaan Negeri Cimahi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan menjaga jarak, memakai masker dan menggunakan Hand Sanitizer serta melaksanakan kegiatan dengan efektif dan se-efisien mungkin.
.
.
.
Kejaksaan Negeri Cimahi
Bekerja Cepat, Bertindak Tepat ✊🏻

https://www.instagram.com/p/CbJhQBWvbTM/?utm_source=ig_web_copy_link

author
Tidak ada Respon

Tinggalkan pesan "ACARA LAUNCHING KAMPUNG RESTORATIVE JUSTICE SECARA VIRTUAL"