PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) PADA KEJAKSAAN NEGERI CIMAHI

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Rosalina Sidabariba, SH.,MH beserta jajaran melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) pada hari Kamis (22/09/2022).

Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kurun waktu bulan Maret 2022 s/d September 2022, Dengan demikian segala barang bukti yang akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Adapun jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan :
– Barang Bukti berupa Narkotika jenis Shabu seberat + 199,5903 (Seratus sembilan puluh sembilan koma lima sembilan nol tiga) gram;
– Barang Bukti berupa Narkotika jenis Ganja seberat + 2.506,8698 (Dua ribu lima ratus enam koma delapan enam sembilan delapan) gram;
– Barang Bukti berupa Tembakau Sintetis sebanyak 142,2269 (Seratus empat puluh dua koma dua dua enam sembilan) gram;
– Barang Bukti berupa alat hisap Cangklong/Bong, /Botol/Pipa Kaca, Korek Gas, Kotak Kaleng, Timbangan sebanyak 97 (Sembilan puluh tujuh) buah;
– Barang Bukti berupa Obat-obatan (Tramadol HCL, Alprazolam, Riklona, Hexymer, DMP, Trihexyphenidyl) sebanyak 3.378 (Tiga ribu tiga ratus tujuh puluh delapan) butir;
– Barang Bukti berupa Handphone dengan berbagai merk sebanyak 58 (Lima puluh delapan) unit;
– Barang Bukti berupa Miras (minuman keras) sebanyak 395 (Tiga ratus sembilan puluh lima) botol;
– Barang Bukti berupa Pakaian, jaket, Celana, Dompet, Tas, ATM,dll sebanyak 162 (Seratus enam puluh dua) buah;
– Barang Bukti berupa Obeng, Mata Astag, Kunci kontak palsu, Gunting, Senjata Tajam, Senjata Api sebanyak 51 (lima puluh satu) buah.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.
.
.
.
Kejaksaan Negeri Cimahi
Bekerja Cepat, Bertindak Tepat

https://www.instagram.com/p/CizNsmuPADt/?utm_source=ig_web_copy_link

author
Tidak ada Respon

Tinggalkan pesan "PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) PADA KEJAKSAAN NEGERI CIMAHI"