Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan Pemeriksaan dan penerimaan tanggung jawab Tersangka serta Barang Bukti dari Penyidik Kepolisian Resor Cimahi yang diduga melanggar pasal 100 dan atau pasal 102 UU RI nomor 20 tahun 2016 dengan Inisial Tersangka “RS” dan “DP” pada hari Selasa (27/12/2022).
.
.
.
Kejaksaan Negeri Cimahi
Bekerja Cepat, Bertindak Tepat ✊🏻
https://www.instagram.com/p/CmqWBDoyrI2/?utm_source=ig_web_copy_link